Menko Polhukam Sebut Pemerintah Mulai Susun Aturan Pencabutan Status WNI Eks ISIS

JAKARTA TODAY – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mulai menyusun aturan terkait pencabutan status kewarganegaraan WNI eks kombatan ISIS. Ia mengatakan BNPT masih mendata WNI yang pernah menjadi simpatisan ISIS.

“Itu sedang dikerjakan oleh BNPT,” kata Mahfud, Selasa (18/2/2020).

BACA JUGA :  Sakit Perut Sebelah Kiri, Ini Berbagai Penyebab yang Perlu Diwaspadai

Mahfud MD mengatakan nantinya aturan pencabutan status kewarganegaraan WNI eks ISIS dapat berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri (Kepmen). Setelah peraturan ditetapkan, maka para simpatisan ISIS itu akan langsung kehilangan status kewarganegaraan mereka.

“Nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, Keputusan Pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi, bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu,” ucap Mahfud.

BACA JUGA :  Malam Asyura 10 Muharram 1448 H: Keutamaan, Waktu Mustajab Berdoa, dan Amalan yang Dianjurkan

“Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres, kalau itu pencabutan pakai Kepmen, itu aja,” tambahnya.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================