Menko Polhukam Sebut Pemerintah Mulai Susun Aturan Pencabutan Status WNI Eks ISIS

Mahfud MD mengatakan proses pendataan eks ISIS ditargetkan selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan ke depan. Dari pendataan itu, pemerintah dapat pula mengidentifikasi jumlah anak-anak yang bisa dipulangkan ke Indonesia.

“Pasti saatnya diputuskan dong. sekarang kan masih didata ada benar enggak tuh anak-anak,” tutur Mahfud.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

Sebelumnya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan para WNI eks ISIS sudah kehilangan status kewarganegaraannya. Dengan begitu mereka tak bisa lagi dikaitkan dengan pemerintah Indonesia.

“Sudah dikatakan stateless,” kata Moeldoko.

Moeldoko menjelaskan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 disebut seseorang bisa kehilangan kewarganegaraan bila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden. Status kewarganegaraannya juga akan hilang bila seseorang menyatakan tidak ingin lagi menjadi WNI. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================