
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang – Undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan penahanan sementara selama 20 hari. Tersangka pun terancam kurungan penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 750 juta.
Dengan penahanan tersebut pihaknya berharap bisa langsung disegerakan untuk proses penuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) tipikor Bandung.
Untuk diketahui, tersangka merupakan mantan Kades di Desa Pasir Eurih. Ia menjabat Kades selama satu periode namun kalah saat ajang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 2019 lalu. (Bambang Supriyadi)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















