Jika terdapat aparatur adhyaksa yang belum bebas dari korupsi dan belum bersih dalam melayani, Sarwo menuturkan akan melakukan pembinaan kepada mereka yang melanggar kesepakatan bersama.

“Kami juga membentuk sistem reward and punishment, lalu agar sesama teman saling mengingatkan kepada temannya yang berbuat kesalahan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Selain itu, apabila pihak perkara atau masyarakat umum yang merasa dirugikan haknya oleh oknum jaksa  (terindikasi belum bersih melayani atau korupsi) maka bisa mengadukannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ataupun Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Hadiri Peringatan Hari Air Dunia di Situ Kemang

“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum jaksa maka bisa mengadu ke saya, pimpinan maupun Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat. Kami siap merahasiakan identitas para pengadu,” lanjutnya. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================