Bahkan, Herry mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Bogor dalam upaya mengembalikan Barang Milik Negara itu dengan berkirim surat ke Bupati Bogor.

“Kotak dan bilik suara itu harus dikembalikan ke KPU karena terdaftar sebagai BMN,” tegas Herry.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

Oleh karena itu, pihaknya berharap kerjasama dari perangkat daerah di kecamatan dan struktur pemerintah di bawahnya termasuk pranata RT/RW atau ketua RT/RW yang masih menyimpan BMN tersebut untuk dikembalikan ke KPU Kabupaten Bogor di jalan Tegar Beriman nomor 35.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

“Kami berharap Pemkab Bogor melalui jalur birokrasinya yang kuat dapat membantu KPU mengembalikan kotak dan bilik suara alumunium yang dibuat pada 2004 silam,” tandasnya. (Firdaus)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================