CIBINONG TODAY – Pemerintah Kabupaten Bogor mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan Virus Corona. Kewaspadaan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor, Nomor 90 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Instruksi yang ditandatangani Bupati Ade Yasin tanggal 4 Maret 2020 itu, berisi beberapa poin langkah antisipasi pencegahan termasuk langkah menyiapkan fasilitas kesehatan jika ada pasien terindikasi COVID tersebut.

BACA JUGA :  Ibu Menyusui Harus Tahu! Ini Dia Efek Samping Jika Bayi Kurang ASI

Lewat instruksi ini, Bupati Ade Yasin meminta Dinas Kesehatan, puskesmas, camat hingga kepala desa/lurah, lebih gencar mensialisasikan cara penularan dan pencegahan Virus Corona.

“Terutama puskesmas. Di sana harus lebih memantau di sekitar wilayah kerjanya dan melakukan deteksi dini Virus Corona dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” ujar Ade Yasin, Jumat (6/3/20)

Ia pun memastikan jika saat ini seluruh rumah sakit yang ada di Kabupaten Bogor, baik swasta maupun milik pemerintah, memiliki ketersediaan ruang isolasi, alat pelindung diri (APD), dokter dan tata cara penanganan Corona.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Senin 22 April 2024

“Sesuai aturan Kementerian Kesehatan setiap rumah sakit, siaga 24 jam dengan melengkapi APD dan tata cara penangan Corona, sesuai protokol penanganan Kemenkes,” kata Ade Yasin.

============================================================
============================================================
============================================================