Ini Pengakuan Tersangka Penimbun Masker Ilegal di Bogor

CIBINONG TODAY – Satu dari empat tersangka yakni DW (40) yang merupakan perantara untuk memasarkan masker ilegal dan penimbun masker serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) yang diringkus satuan reskrim Polres Bogor pada, Jumat (6/3/2020) lalu di area stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor membeberkan pengakuannya.

Untuk mendapatkan barang tersebut (masker hand sanitizer) ia mengaku dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta dengan harga 20 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

“Saya beli di Pasar Pramuka Jakarta dengan harga 20 ribu, lalu saya simpan dan saya jual di sini (Bogor, red) sebesar 120 ribu,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin (9/3/2020).

DW mengaku, dirinya melakukan aksi tersebut sejak merebaknya virus corona, terlebih saat masyarakat berlomba-lomba mencari masker untuk menghalau virus mematikan tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung Geledah Kantor BGN, Pemerintah Minta Publik Hormati Proses Hukum

Akibat tergiur dengan keuntungan yang berlipat ganda rupanya kesempatan itu dimanfaatkan dirinya bersama tiga rekannya untuk memproduksi masker ilegal yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dengan nilai jual yang fantastis.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================