CIBINONG TODAY – Satu dari empat tersangka yakni DW (40) yang merupakan perantara untuk memasarkan masker ilegal dan penimbun masker serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) yang diringkus satuan reskrim Polres Bogor pada, Jumat (6/3/2020) lalu di area stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor membeberkan pengakuannya.

Untuk mendapatkan barang tersebut (masker hand sanitizer) ia mengaku dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta dengan harga 20 ribu rupiah.

“Saya beli di Pasar Pramuka Jakarta dengan harga 20 ribu, lalu saya simpan dan saya jual di sini (Bogor, red) sebesar 120 ribu,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin (9/3/2020).

DW mengaku, dirinya melakukan aksi tersebut sejak merebaknya virus corona, terlebih saat masyarakat berlomba-lomba mencari masker untuk menghalau virus mematikan tersebut.

BACA JUGA :  16 Cabang dari Kota Bogor Jadi Finalis di MTQ ke-58 Tingkat Provinsi

Akibat tergiur dengan keuntungan yang berlipat ganda rupanya kesempatan itu dimanfaatkan dirinya bersama tiga rekannya untuk memproduksi masker ilegal yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dengan nilai jual yang fantastis.

“Untungnya besar, baru lah kami buat sendiri maskernya supaya untungnya banyak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, tersangka memasarkan produknya dengan cara online dan offline. “Keuntungan 160 juta rupiah,” jelas mantan Kapolres Cirebon tersebut.

Selain meringkus empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung yang berisikan masker, 232 botol hand sanitizer, 336 Boks masker kesehatan, 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standard kesehatan.

BACA JUGA :  Simak Jadwal Pertandingan dan Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Guinea

“Terhadap para tersangka kita jerat pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, dan di atur dalalm Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah” tukas Roland. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================