CIBINONG TODAY – Satu dari empat tersangka yakni DW (40) yang merupakan perantara untuk memasarkan masker ilegal dan penimbun masker serta cairan pembersih tangan (hand sanitizer) yang diringkus satuan reskrim Polres Bogor pada, Jumat (6/3/2020) lalu di area stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor membeberkan pengakuannya.

Untuk mendapatkan barang tersebut (masker hand sanitizer) ia mengaku dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta dengan harga 20 ribu rupiah.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

“Saya beli di Pasar Pramuka Jakarta dengan harga 20 ribu, lalu saya simpan dan saya jual di sini (Bogor, red) sebesar 120 ribu,” katanya kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Senin (9/3/2020).

DW mengaku, dirinya melakukan aksi tersebut sejak merebaknya virus corona, terlebih saat masyarakat berlomba-lomba mencari masker untuk menghalau virus mematikan tersebut.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Akibat tergiur dengan keuntungan yang berlipat ganda rupanya kesempatan itu dimanfaatkan dirinya bersama tiga rekannya untuk memproduksi masker ilegal yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dengan nilai jual yang fantastis.

============================================================
============================================================
============================================================