“Untungnya besar, baru lah kami buat sendiri maskernya supaya untungnya banyak,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, tersangka memasarkan produknya dengan cara online dan offline. “Keuntungan 160 juta rupiah,” jelas mantan Kapolres Cirebon tersebut.

Selain meringkus empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung yang berisikan masker, 232 botol hand sanitizer, 336 Boks masker kesehatan, 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standard kesehatan.

BACA JUGA :  Wajib Tahu Ini! 7 Manfaat Singkong untuk Kesehatan Tubuh

“Terhadap para tersangka kita jerat pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, dan di atur dalalm Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah” tukas Roland. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================