“Sat Reskrim Polres Bogor masih jalan terus penyelidikan dan pemanggilan saksi – saksi,” ujar Ita.

Diberitakan sebelumnya, kedua oknum ASN Pemkab Bogor ditetapkan sebagai tersangka lantaran tersandung mengeluarkan izin villa di kawasan Cisarua dan izin rumah sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran izin bangunan. Kita jerat undang-undang tindak pidana korupsi karena menerima uang untuk perkara memuluskan perizinan,” ujar Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Polres Bogor, Kamis (5/3/2020) lalu.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Muda di Lemari Kamar Kos Gegerkan Warga Cirebon

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari nama-nama baru yang ditengarai terlibat dalam kasus tersebut.

“Ini masih tahap penyidikan yang kita amankan pada saat itu yang bersangkutan menyerahkan uang 50 juta terkait pengeluaran ijin tadi, selebihnya nanti pengembangan, butuh proses penyidikan,” tutur Roland. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================