Selain menimbun dua item tersebut, keempatnya juga memproduksi masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan dengan nilai jual yang fantastis. Ronald menjelaskan untuk harga tersangka membandrol harga 30 ribu per lusin dari harga awal 6000 per lusin.

“Penjualannya ada yang online ada yang lepas, dijualnya melalui perorangan. Bukan distributor. Dengan keuntungan 160 juta rupiah,” jelas mantan Kapolres Cirebon tersebut.

BACA JUGA :  Menuju Pilwalkot Bogor 2024, Dokter Rayendra Berpeluang Diusung Partai Nasdem

Selain meringkus empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima karung yang berisikan masker, 232 botol hand sanitizer, 336 Boks masker kesehatan, 950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standard kesehatan.

“Terhadap para tersangka kita jerat pasal 107 ayat (1) Jo. Pasal 29 ayat (1) dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1), tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, dan di atur dalalm Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar 50 miliar rupiah” tukas Roland. (Bambang Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================