CIBINONG TODAY – Jam operasional pusat perbelanjaan dan perekonomian di Kabupaten Bogor mulai dibatasi secara ketat pasca beredar surat edaran tentang pembatasan waktu operasional di sejumlah pusat perbelanjaan dengan Nomor 510/783/2020 dalam upaya memutus mata rantai Covid19.

Tak tanggung-tanggung, pemkab menerjunkan personelnya bersama aparat kepolisian untuk razia terhadap pelaku usaha yang membandel.

Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, tak ada penutupan terhadap pusat-pusat perbelanjaan modern maupun pasar tradisional. Pemkab hanya memangkas jam operasionalnya.

“Perekonomian masyarakat pasti akan kena imbas dari Covid-19 ini. Makanya kita tidak terlalu ketat mau menutup pasar tradisional atau swalayan, hanya waktunya saja yang diatur. Dari jam 4 pagi sampai jam 12 siang. Kalau biasanya mal tutup jam 10 malam, sekarang tutup jam 9 malam,” paparnya, saat ditemui di Gedung Tegar Beriman, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA :  Simak 5 Menu Sarapan Terbaik Ini untuk Berikan Energi dan Tingkatkan Suasana Hati

Menurutnya, hal itu untuk menjaga perekonomian tetap berputar di wilayah Kabupaten Bogor. Apalagi, pihaknya belum bisa memilih opsi lockdown maupun karantina wilayah untuk diberlakukan. “Kita juga tidak mungkin menutup sumber mata pencaharian mereka,” imbuhnya.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menambahkan, pembatasan itu juga akan menyentuh tempat-tempat yang sering dijadikan kumpul masyarakat, seperti gerai kopi atau kafe. Tak terkecuali, kedai yang menyediakan bangku untuk ngopi atau berkumpul.

“Untuk menghilangkan kontak antar warga maka dari itu dilarang berkumpul,” tegasnya.

Pemkab bakal menginstruksikan Satpol PP untuk mengawasi dan menindak secara langsung. Razia mulai dijalankan sejak Selasa (31/3/2020) lalu.

Kebijakan itu sekaligus menjadi shock therapy dan merespon kebijakan pemerintah pusat. Dengan begitu, ia berharap masyarakat agar menjalankannya secara disiplin.

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

“Kalau masih ngeyel juga nanti akan dipanggil pemilik supermarket dan pusat perbelanjaan tersebut. Bisa saja dikenakan sanksi pencabutan surat izin dan ditutup. Karena ini sudah masuk dalam wilayah kemanusiaan. Kita juga sudah diskresi keluar dari aturan biasa untuk mengambil aturan tegas,” ujar politikus Gerindra ini.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor, Nuradi membenarkan terkait pengaturan jam operasional itu.

Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan aturan itu akan berlangsung sampai kapan. Bisa jadi penerapannya akan merambah hingga bulan Ramadan. Pihaknya masih menunggu situasi dan kebijakan dari pusat terkait pandemi wabah Covid-19. (Bambang Supriyadi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================