Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Bakal Kena Sanksi

JAKARTA TODAY – GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan melarang ada kerumunan lebih dari lima orang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Jika selama tiga pekan ini hanya berupa imbauan atau seruan, maka sejak (10/4) hingga 14 hari kedepan ada peraturan yang mengikat soal pembatasan sosial.

Bersama Polri dan TNI, Pemprov DKI akan mengambil tindakan tegas jika masyarakat tidak menaati kebijakan yang diberlakukan itu.

“Jika lebih dari 5 orang, maka akan ada tindakan penertiban. Kegiatan patroli akan ditingkatkan. Ini kepentingan kita semua. Penting bagi semua untuk menaati peraturan ini,” tegas Anies di Gedung Balai Kota saat mengumumkan penetapan PSBB, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Anies menyebut, persoalan penyebaran covid-19 membutuhkan kerja sama semua pihak agar bisa dikendalikan penyebaran virus itu. Karena penyebarannya dari orang ke orang, interaksi antarorang penting untuk dibatasi.

**Konferensi pers yang baru diumumkan tadi malam sekitar 21.15 WIB, dihadiri jajaran Forkompinda lengkap, yakni Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana lalu Pangko Armada I Laksamana Muda Muhammad Ali.

BACA JUGA :  Penyakit Jantung Kini Tak Lagi Identik dengan Usia Tua, Kasus pada Usia Muda Semakin Meningkat

Hadir juga Pangkoopsau I Marsda TNI khairil Lubis, Kajati DKI Asri Agung Putra, Danlantamal III Brigjen Hermanto, Kasgartap Brigjen Syafruddin dan Kabinda Brigjen Cahyono Cahya Angkasa.

“Kepada seluruh masyarakat untuk mentaati ketentuan ini. Kita perlu menjaga sama-sama bahwa keselamatan seluruh warga akan sangat tergantung pada kedisiplinan kita dalam melaksanaan pengurangan interaksi ini,” pungkas Anies. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================