Dia melanjutkan, untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS untuk golongan IV dan pejabat negara akan ditentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk THR dan gaji ke-13 untuk para menteri, anggota DPR, hingga pejabat eselon I dan II di kementerian dan lembaga (K/L).
“Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

Dia menegaskan, saat ini prioritas belanja tengah difokuskan pada penanganan Covid-19. “Kami bersama Presiden mengkaji untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat,” tandasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================