”Jadi kita operasi sesuai atu­ran keputusan bupati untuk minimarket dan supermarket. Sebagian besar mengikuti aturan kebijakan bupati. Kita juga membubarkan kerumu­nan orang-orang di kafe, warung dan tongkrongan-tongkrongan dan warnet-warnet,” paparnya.

Ia menyebut wilayah yang disasar dan punya potensi kerumunan yakni Kecamatan Cibinong, Citeureup, Babakan­madang, Sukaraja dan Bojong­gede. Kafe dan restoran juga menyesuaikan dengan SE Bupati. Tetapi jika menim­bulkan kerumunan harus dibubarkan.

”Ada poin membatasi laya­nan rumah makan, restoran, kafe, coffeeshop, waralaba fast food, dengan pedoman SOP kesehatan. Diimbau nggak makan di lokasi, tapi pakai drive thru atau pesan secara online,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mewan­ti-wanti kafe dan restoran untuk mengikuti aturan dari Pemkab Bogor soal pembata­san jam dan cara operasi. Pi­haknya pun menginstruksikan Satpol PP untuk selalu mela­kukan razia guna menghin­dari kerumunan di restoran atau kafe di Kabupaten Bogor setiap malamnya. Politisi Gerindra itu menyebut tidak akan segan – segan mencabut izin usaha dari pengusaha bandel yang buka tanpa meng­indahkan aturan pemkab.

”Kalau bandel, yang punya (pengusaha, red) akan kita panggil. Ketegasan perlu dila­kukan untuk lebih keras. Bisa saja izinnya kita cabut, ini kaitan kebijakan sosial. Kalau susah diatur, kita harus tutup. Jika ada restoran atau kafe tempat kumpul untuk ngopi. Kita kan lagi minimalisir orang-orang melakukan kontak fisik. Mudah-mudahan masyarakat paham kondisi ini,”tegas Iwan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah me­nyepakati perencanaan pem­berlakuan jam malam sebagai salah satu upaya meningkatkan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus di wilayah­nya. Menurut Emil, sapaan akrabnya, rencana itu telah disetujui Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat melalui koordinasi dengan kepolisian di bawahnya.

”Kita menyepakati agar mer­encanakan jam malam. Kami mengarahkan kepada kabu­paten/kota untuk segera mela­kukan upaya perlakuan jam malam, bagian dari proses mendisiplinkan dan PSBB di wilayah Jabar. Tadi sudah di­setujui Pak Kapolda, asal ber­koordinasi dengan kepolisian di bawah polda,” kata Emil dalam siaran pers yang disam­paikan Humas Jabar, Senin (6/4).

Selain itu, Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan Pem­batasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat berdasarkan data seba­gai argumentasinya. ”Jawa Barat akan ambil keputusan berdasarkan data, termasuk PSBB itu akan kita exercise berdasarkan data yang kita terima dari daerah,” ucapnya. ”Kalau datanya tidak lengkap, kita susah melengkapi argu­mentasi PSBB kepada pemerin­tah pusat,” ujar Emil.

BACA JUGA :  Ravindra Titip Ribuan Bibit Pohon Ke Peserta Upacara Hardiknas di Sukajaya

Emil juga mengaku pihaknya kini masih menunggu laporan hasil tes masif Covid-19 lewat Rapid Diagnostic Test (RDT) guna melihat peta sebaran dan pola-pola baru yang ada.

Hasil tersebut kemudian akan dijadikan dasar pengambilan keputusan terkait PSBB di Jawa Barat. Untuk itu, ia telah mengimbau agar kepala dae­rah segera melaporkan hasil tes masif di masing-masing kabupaten/kota.

”Saya imbau kepala daerah untuk mengecek ke Dinkes masing-masing, melaporkan (ke Pemda Provinsi Jabar, red) secepatnya. Semakin cepat data itu masuk, semakin mu­dah kita memetakan (Covid-19, red),”kata Emil.

Selain itu, Emil juga me­nyebut PSBB di Jawa Barat akan memprioritaskan daerah-daerah yang berbatasan langs­ung dengan DKI Jakarta agar langkah yang diambil bisa disesuaikan dengan Pemda DKI Jakarta. ”Urusan PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Ba­rat mendahulukan daerah yang nempel Jakarta dulu. Karena apa pun yang Jakarta lakukan, kita harus satu frekuensi. Da­lam satu aglomerasi penyeba­ran itu harus satu keputusan, ”pungkasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================