CIBINONG TODAY – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Nuradi menyebut sebanyak 700 perusahaan industri di Kabupaten Bogor diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Aturan tersebut, dikatakannya, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) selama pandemi Covid-19. ”Terkait industri tersebut dikecualikan atau tidak, kami harus terlebih dulu memilah-milah. Data kami sudah mencapai 700 dari 2.000 perusahaan di Kabupaten Bogor yang sudah memiliki IOMKI. Kebanyakan perusahaan tersebut berlokasi di Gunung Putri dan Cileungsi,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Nuradi kepada wartawan, Jumat (1/5/2020). Setiap perusahaan yang telah memiliki IOMKI, sambung Nuradi wajib melakukan prosedur standar operasi (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya. Selain itu, perusahaan juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pekerja yang berpotensi terpapar Covid-19 dan sterilisasi area kerja dan harus melaporkan pelaksanaan operasionalnya secara berkala melalui portal sistem informasi industri nasional. “IOMKI akan mencabut izin jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kerjanya,” ujar mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor itu.
BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim
============================================================
============================================================
============================================================