Sementara untuk hotel dan tempat wisata diperbolehkan beroperasi saat new normal. Namun ketika beroperasi mereka harus menerapkan social dan physical distancing serta protokol kesehatan lainnya. Untuk operasional Hotel, pengelola hotel harus memastikan kamar hotel tidak boleh disewa dulu selama delapan jam setelah dipakai, dan disemprot disinfektan dulu. Selain itu, hotel dan industri pariwisata lainnya hanya boleh diisi maksimal 50 persen dari daya tampung. Dan tidak dilaksanakan makan seperti biasa, layaknya sarapan bersama. Selain itu, hotel kamarpun tidak dapat dijual secara masif. “Misalkan wahana katakanlah kincir, itu 50 persen dipakainya. Kemudian kami meminta setiap radius 100-200 meter, mereka harus menyiapkan tempat cuci tangan, dan sanitizer dan sabun seperti itu,” tandasnya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Serahkan SK PPPK, Bima Arya Tekankan Integritas dan Loyalitas
============================================================
============================================================
============================================================