Disamping itu, Syarifah menyebut segala bentuk regulasi, peraturan, sanksi tetap menyesuaikan dengan peraturan PSBB tahap tiga sejak 13 Mei 2020 lalu. “Tidak ada (peraturan) yang berubah, masih sama dengan perpanjangan PSBB kedua (PSBB tahap tiga),” sebutnya. Selain itu, ia mengaku pihaknya belum dapat memastikan mengenai perpanjangan PSBB hingga tahap empat. Menurutnya hal itu perlu keputusan bersama masing-masing kepala daerah yang berbatasan dengan Jakarta. “Kita juga saat ini belum mengambil sikap, nunggu kesepakatan daerah Bodebek (Kabupaten/Kota Bogor, Bekasi dan Depok), apakah diperpanjang atau tidak,” pungkasnya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Hindari 5 Makanan Penyebab Kamu Pikun, Ternyata Sering Dikonsumsi
============================================================
============================================================
============================================================