“Usulan PSBB proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, guna pencegahan dan pengendalian Covid-19,†ujarnya.
Sementara Muhammad Farhan warga Kelurahan Depok menyambut gembira seraya bertakbir ‘Allahuakbar’ begitu mendengar Salat Jumat sudah bisa dilakukan kembali di masjid. Dirinya mengatakan, sudah kangen dan rindu untuk melakukan salat jumat berjamaah di masjid.
“Alhamdulillah…Allahuakbar…akhirnya dapat salat jumat berjamaah kembali di masjid. Sudah kangen dan rindu melakukan ibadah di masjid, semoga ini pertanda akan berakhirnya virus corona,†tandasnya
. (Arinta)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================