BOGOR TODAY – Wali Kota Bogor Bima Arya dan jajaran Satpol PP Kota Bogor menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Exclusive, Kecamatan Bogor Timur pada Senin (15/6/2020) sore. Selain disegel izin dari Exclusive cafe and resto ini juga harus dievaluasi oleh Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, bahkan ada niatan dari Wali Kota Bogor untuk menutup permanen Exclusive karena kerap menimbulkan keributan. Bima mengatakan, banyak laporan dari warga kepada saya bahwa THM sudah buka, dan ada pertanyaan sudah diperbolehkan atau belum. Dirinya menjawab bahwa rumah makan, cafe dan restoran boleh buka asal protokol kesehatan ditaati. “Kemarin kami cek dan berdasarkan bukti-bukti didapatkan fakta bahwa disini ada keributan, dan keributam itu juga karena tidak ditaatinya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi proporsional, tidak ada physical distancing sehingga ada kerumunanan dan mengakibatkan keributan,” ungkap Bima. Bima melanjutkan, jadi berdasarkan aturan Pemkot Bogor, Satpol PP menyegel tempat ini dan diperintakan kepada DMPTSP untuk mengkaji untuk pemberian izin tempat ini secara menyeluruh, apabila ada pelanggaran berat maka akan dicabut izinnya. “Penyegelan ini tidak akan kami patok waktunya. Pokoknya kami tutup dahulu sampai DPMPTSP mengakji secara keseluruhan bahkan tempat ini bisa ditutup seacara permanen. Catatannya THM ini sangat banyak menjadi sarang kriminal, perkelahian, kalau izin diskotik tidak ada lagi di Kota Bogor. Tempat ini izinnya cafe, karoke dan resto, kemudian dilihat ada musik walaupun play list tapi tetap saja ada hiburan dan kerumunan sehingga mengakibatkan perkelahian,” tegasnya. Bima menjelaskan, sekarang ini kondisinya lagi prihatin, rumah makan, restoran dan cafe ini dibuka untuk memghidupkan ekonomi bukan untuk menghidupkan kriminalitas. Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, seperti disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya bahwa di Kota Bogor tidak ada namanya diskotik, izin nya tempat resto dan karaoke. Tapi dalam pelaksanaan nya masih ada penyimpangan seperti disini. Karena itu dipastikan pengawasan diperketat, karena Sabtu (13/6/2020) malam dicek dan diawasi 33 tempat yang biasa menyediakan live musik. “Saya harap ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lainnya, karena dibukanya sektor ekonomi ini bukan sudah aman tapi agar menghidupkan kembali sektor ekonomi. Tapi belum diperbolehkan juga untuk disk jockey (DJ) performance seperti disini,” ungkap Agus. Agus menjelaskan, sudah ada dua THM yang disegel, seiring dibukanya resto dan cafe ini tidak boleh ada dj dan karaoke. Kalaupun ada live musik harus dicek dahulu sesuai ketentuan protokol kesehatan, apakah pengunjung 50 persen dari jumlah kapasitas cafenya. Nanti akan dibuat kajiannya ke DPMPTSP Kota Bogor sesuai perintah Wali Kota Bogor, berikutnya yang bersangkutan komitmen dengan izin yang dimiliki. “Kalau untuk cafe dan resto ya sudah itu saja, tidak boleh yang lain. Jangan menyimpang juga jam operasional yang melanggar. Untuk club 19 dibuka segel didepan dan disegel bagian room karaokenya karena mereka punya hak atas resto dan Cafe. Kami pastikan tidak ada room karaoke yang buka, kita hargai juga karyawan resto dan cafe yang mencari nafkah. Belum ada karaoke yang buka, ada beberapa laporan tapi saat dicek ditutup. Ada beberapa lokasi ada menyiapkan live musik dan dj, ada dua tiga tempat lagi. Saya harap pengusaha bisa taat,” bebernya. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya
============================================================
============================================================
============================================================