Oleh : Heru B Setyawan (Guru SMA Pesat) Banyak tokoh nasional yang memprotes keberadaan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang Haluan Ideoligi Pancasila). Tokoh-tokoh nasional tersebut adalah Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif, Prof. Dr. K.H,Din Syamsuddin tokoh Muhammadiyah. Dan puncaknya Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengeluarkan maklumat terkait RUU HIP. Berikut isi maklumat MUI:
  1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS No 26/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI, Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah RI dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. 2 Bahwa RUU HIP telah mendistorsi dan mendegradasi substansi Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
  2. Memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila yakni “Gotong Royong”, ini merupakan upaya penyimpangan makna dari Pancasila, dan ingin melumpuhkan Sila 1, Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menyingkirkan peran agama.
  3. Meminta kepada DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang sadis yang dilakukan oleh PKI. Namun pascareformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikkan fakta sejarah.
  4. Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum yang ingin membangkitkan kembali paham komunis.
  5. Meminta dan mengimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis.
  6. Mendukung sepenuhnya TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sekaligus pengawal Pancasila.
  7. Bila maklumat ini diabaikan oleh Pemerintah, maka kami Pimpinan MUI Pusat dan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia mengimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan segenap upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak faham komunisme, demi terjaganya bangsa Indonesia.
BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan
Tidak dapat penulis bayangkan, jika maklumat ini tidak diperhatikan dan diindahkan oleh DPR dan pemerintah. Ingat aksi super damai 212 dan reuni 212 saja masa yang berkumpul bisa lebih dari 7 juta yang hanya dikomandai oleh HRS dan beberapa Ulama. Apalagi ini yang mengkomandai adalah MUI Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia dan pasti juga akan didukung oleh HRS, PA 212 dan para Ulama. Menurut penulis kita tidak perlu melakukan aksi super damai seperti 212, kecuali DPR dan pemerintah tetap membahas RUU HIP atau tidak menuruti maklumat dari MUI. Karena kita dibolehkan untuk unjuk rasa atau demontrasi sesuai dengan UU RI No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Tapi akan lebih beradab (punya sopan santun) jika kita melaksanakan cara-cara Islami yang lebih baik yaitu dengan silaturahmi dan musyawarah untuk mencari solusi masalah ini. Akan lebih enak dilihat jika para tokoh-tokoh nasional, DPR dan pemerintah bersilaturahmi dan bermusyawarah membahas hal ini. Dulu aksi super damai 212 juga beradab, terbukti tidak terjadi kerusuhan, meski berkumpulnya masa sebanyak 7 juta lebih, bahkan rumput tidak diinjak, apalagi rusak dan bersih tanpa sampah setelah kegiatan selesai.
============================================================
============================================================
============================================================