BOGOR TODAY – Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman menyebut demi meringankan beban di masa pendemi COVID-19, Bappenda menyiapkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2). Meski demikian, pihaknya mengaku saat ini tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) dengan memberikan diskon 10 persen untuk PBB P2 yang akan diberlakukan pada 1 Juli hingga 31 31 Agustus 2020 mendatang. Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga akan memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015. “Kami ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai tahun 2015 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020,” Ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020). Menurut dia, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor bernomor 3 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB. Arif mengatakan, pemberian amnesti ini untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak, mengingat hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp 1,2 triliun. Pasalnya, selain merangsang WP untuk membayar pajak, menurutnya, cara tersebut juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari Dicanangkan Jadi Pasar Bersih
============================================================
============================================================
============================================================