BOGOR TODAY – Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Arif Rahman menyebut demi meringankan beban di masa pendemi COVID-19, Bappenda menyiapkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2). Meski demikian, pihaknya mengaku saat ini tengah menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) dengan memberikan diskon 10 persen untuk PBB P2 yang akan diberlakukan pada 1 Juli hingga 31 31 Agustus 2020 mendatang. Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga akan memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015. “Kami ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai tahun 2015 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020,” Ujar Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020).
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling, Selasa 23 April 2024 di Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================