BOGOR TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyisir tempat-tempat pusat kebugaran atau dikenal dengan gym di wilayah Kota Bogor pada Kamis (25/6/2020) siang. Hasilnya lima gym diberi teguran keras karena nekat buka dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor. Selain itu penyisiran Tempat Hiburan Malam (THM), restoran dan cafe yang juga rutin dilakukan oleh instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah mengatakan, hari ini pihaknya melakukan fokus pemantauan ke tempat-tempat gym di wilayah Kota Bogor termasuk tempat berenang yang dalam Perwali nomor 30, 37 dan 44 tahun 2020 belum diperbolehkan beroperasional. “Ya, sesuai Perwali belum boleh buka. Karena yang diperbolehkan untuk dilakukan adalah olah raga mandiri dan diruang terbuka. Itu diperbolehkan dimasa PSBB transisi proposional ini,” ungkap Agus. Agus melanjutkan, dirinya meminta kepada pengelola untuk bersabar dan menahan diri terlebih dahulu sampai masa PSBB Kota Bogor berakhir pada awal Juli 2020. “Hasil pemantauan kami, hari ini ada lima tempat gym yang buka dan sudah ada yang melakukan olah raga didalamnya. Kami kali ini hanya memberi peringatan untuk tidak buka dahulu,” tambahnya.
BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih
============================================================
============================================================
============================================================