“Aktivitas hotel atau resort melayani penginapan dan fasilitas makan atau minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan Villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik,” terang Ade. Begitu pula untuk wisata alam non air, seperti desa wisata, konservasi alam/hewan dibuka dari pukul 06.00-16.00 WIB. Namun, seperti aktivitas gym, spa, bioskop dan karaoke hingga sekolah formal masih belum dibolehkan. Kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi Jam operasional manufaktur industri, dikatakan Ade boleh dimulai aktivitasnya dengan syarat ada pengurangan jam kerja atau pengaturan shift, serta membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja satu setengah meter. “Warung makan juga dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan dan penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte, apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus,” tegasnya. Hal serupa juga diterapkan pada aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen. “Transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang. Semuanya harus dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional,” tukasnya. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal Mobil di Jalan Jogja-Solo Klaten Nyemplung Selokan
============================================================
============================================================
============================================================