Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto

Tak Ada Kompromi Pancasila, UUD 1945 dan NKRI Sudah Final

BOGOR TODAY – Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memang sudah diminta untuk ditunda pembahasannya oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada DPR/MPR RI, tapi masih banyak kekhawatiran dari masyarakat Indonesia bahwa kedepan RUU ini akan dibahas kembali, kemauan mereka adalah pembahasan ini dihentikan dan Pancasila tetap seperti yang ada dalam TAP MPRS nomor 25 tahun 1966, dimana TAP MPRS tersebut merupakan sebuah pedoman dalam membuat peraturan mengenai ideologi. Yang menuai kontroversi di antaranya Pasal 7 tentang ciri pokok Pancasila. Disebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila yang dimaksud terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong royong. Pasal 7 yang memuat setidaknya tiga kata kunci, yakni trisila, ekasila, dan ketuhanan yang berkebudayaan ini dikritik lantaran dianggap merujuk pada Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang disepakati dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Menyikapi hal ini, Rudy Susmanto yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor menyatakan tidak ada kompromi lagi untuk Pancasila, UUD 1945 dan NKRI yang sudah final. Sebagai ketua DPRD Kabupaten Bogor yang juga lahir dari ayah yang turut berjuang mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara membela Pancasila, Politisi Gerindra itu menolak dengan tegas pembahasan RUU HIP yang menimbulkan kontroversi ini. “Dalam beberapa kesempatan pembahasan, sikap DPRD Kabupaten Bogor terkait RUU HIP ini, saya sudah katakan bahwa hal ini tidak perlu diperdebatkan dan dibahas lagi, Pancasila, UUD 1945 dan NKRI adalah harga mati, siapapun saya siap hadapi walaupun nyawa taruhannya,” tegas Rudy Rabu, (8/7/2020). Dalam pertemuan dengan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI 2 Juli 2020 lalu di Kota Bogor Rudy beserta pimpinan DPRD Kabupaten Bogor beserta fraksi-fraksi yang ada di DPRD menandatangani kesepakatan bersama menolak RUU HIP. “Saya beserta seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bogor dan juga pimpinan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bogor dengan tegas menolak pembahasan RUU HIP ini, bahkan jika hari ini statusnya masih ditunda pembahasannya, kami minta untuk dihentikan karena ini bisa menimbulkan kontroversi dan gejolak sosial di seluruh wilayah NKRI. Pancasila dan UUD 1945 sudah harga mati dan terbukti bisa mempersatukan bangsa yang besar ini,” ujar pentolan Dewan dari Bumi Tegar Beriman itu. Rudy sadar, DPRD Kabupaten Bogor tidak punya kewenangan dalam RUU HIP, tetapi pihaknya tetap akan berjuang bersama untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Bogor. Sebagai informasi, isi pernyataan kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bogor dengan ANAK-NKRI yang akan di sampaikan kepada DPR RI tersebut antara lain:
BACA JUGA :  Menparekraf : Kota Bogor Jadi Target Epicentrum Produk Parekraf

1. Menolak RUU HIP dan mendukung maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta siap memperjuangkan pembatalan RUU yang terindikasi membuka peluang bangkitnya komunis di Indonesia.

2. Tetap menolak penggantian RUU HIP dengan nama lain yang agenda serta tujuannya sejalan dengan RUU HIP.

BACA JUGA :  Mengaku Kerasukan, Ibu Kandung di Kupang NTT Potong Tangan Balita 3 Tahun

3. Mendesak aparat hukum untuk memproses hukum inisiator RUU HIP karena diduga melakukan upaya tindak pidana makar terhadap Pancasila.

4. Menolak dan siap mengamankan negara khususnya di wilayah Bogor dari berbagai upaya gerakan komunisme termasuk penyebaran ajarannya (komunisme, marxisme dan leninisme) sesuai amanah konstitusi dalam TAP MPRS No 25 Tahun 1966.

5. Menolak kerjasama dengan Partai Komunis Cina dalam bentuk apapun termasuk menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) khususnya dari Cina yang datang ke wilayah Bogor.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================