BOGOR TODAY – Kuasa hukum IR terpaksa menarik surat permohonan tahanan kota tersangka I ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Diketahui, IR merupakan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor yang ditangkap karena tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau suap izin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT). Menurut, Aripudin selaku pemilik kantor hukum A.R.D and Partner mengatakan alasan pihaknya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka IR karena ada hal yang bertentangan dengan hati yaitu adanya pihak lain di luar kuasa hukum yang melampaui tugas dan fungsi kuasa hukum. “Selain ada pihak lain yang ditunjuk pihak keluarga lalu melampaui tugas dan fungsi kami selaku kuasa hukum, kami juga tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai cara penanganan perkara. Maka guna menghindari kerugian bagi pihak tersangka maupun kami, jadi kami mengundurkan diri sebagai kuasa hukum,” tegas Aripudin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2020). Ia juga menjelaskan, dengan pengunduran diri maka pihaknya secara otomatis menarik surat permohonan tahanan kota tersangka I ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. “Dengan surat pengunduran diri kami tidak lagi mengupayakan penahanan kota tersangka I, kami cukup menyayangkan adanya pihak lain yang mengklaim membantu tersangka I, padahal sebelumnya berkat upaya kami lah ia bisa menjadi tahanan kota atau rumah,” terangnya. Aripudin menuturkan bahwa pihaknya hingga saat ini merupakan kuasa hukum ke 3 tersangka I, dimana sebelumnya pejabat teras Kabupaten Bogor tersebut pernah didampingi dua kantor hukum lainnya. “Dengan mengundurkan dirinya kami maka kasus yang sebentar lagi bersidang di Pengadilan Tipikor Bandung ini bukan lagi tanggung jawab kami,” tutur Aripudin. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor
============================================================
============================================================
============================================================