BOGOR TODAY – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Amanah Sejahtera (LSM GAS), Iqbal menduga penangkapan terhadap tersangka IR dan F yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau suap izin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) dinilai terburu-buru dan bisa disebut rekayasa. Pasalnya, dikatakan Iqbal, Polres Bogor tidak memiliki alat bukti sadap seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat menangkap tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dengan begitu pihaknya meragukan penangkapan keduanya yang dilakukan tanpa adanya barang bukti. “Terkait kasus IR dan F, pertama-tama saya mengapresiasi pihak kepolisian karena sudah menangkap dua orang tersangka OTT. Ini suatu prestasi yang membanggakan untuk Polres Bogor,” katanya kepada wartawan di salah satu kedai kopi dibilangan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Rabu (15/7/2020). Iqbal menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga persidangan nanti. Menurut dia, kasus ini terdapat kejanggalan, karena sampai saat ini polisi belum mengungkap pelaku pemberi uang terhadap IR yang diketahui dari pihak swasta. Meski pihaknya mengakui sudah memiliki beberapa bukti petunjuk dari kejaksaan. “Karena pasal yang dikenakan pada tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) ini yang sama-sama kita ketahui IR dan F yang sudah lengkap (P21) berkasnya itu tidak ada nama tersangka dari pihak swastanya walaupun kami sudah mengantongi nama itu. Nah itu saya menunggu statement dari pihak kepolisian,” ujar Iqbal. Disisi lain, dirinya juga telah mengkonfirmasi siapa pembawa uang tersebut, akan tetapi pihak kejaksaan mengatakan nama itu tengah diproses untuk diajukan berkasnya sebagai tersangka lanjutan dan itu merupakan ranahnya penyidik. Pun dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Handres Ardian. Hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan. “Ini yang sangat menarik terhadap dampak sosial atas kejadian itu kepada rekan-rekan ASN yang lainnya. Pasti mereka juga sampai detik ini menunggu berita lanjutan kasus itu. Sehingga publik bisa tahu dan kasus ini sebagai peringatan terhadap pejabat-pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatannya,” tegasnya. Dengan kasus ini, ia berharap terhadap penegak hukum dapat menjalankan tupoksinya sesuai aturan. Sehingga tidak ada istilah hukum tebang pilih, karena tujuan kukum merupakan untuk mewujudkan keadilan. “Yang namanya gratifikasi itu kan jelas, siapa pemberi dan siapa penerima wajib hukum. Artinya siapa yang bersalah proses sesuai hukum yang sesuai,” tegasnya. Sebagai langkah kedepan, pihaknya bakal melibatkan Profesi dan Pengamanan (propam) dengan membawa alat bukti dan petunjuk yang ada agar dapat memantau kasus ini. “Kalau kasus ini ada permainan di internal kepolisian biar propam segera memeriksa karena itu ranahnya propam,” tukas dia. (Bambang Supriyadi) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 18 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================