BOGOR TODAY – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Amanah Sejahtera (LSM GAS), Iqbal menduga penangkapan terhadap tersangka IR dan F yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) atau suap izin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) dinilai terburu-buru dan bisa disebut rekayasa. Pasalnya, dikatakan Iqbal, Polres Bogor tidak memiliki alat bukti sadap seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat menangkap tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dengan begitu pihaknya meragukan penangkapan keduanya yang dilakukan tanpa adanya barang bukti. “Terkait kasus IR dan F, pertama-tama saya mengapresiasi pihak kepolisian karena sudah menangkap dua orang tersangka OTT. Ini suatu prestasi yang membanggakan untuk Polres Bogor,” katanya kepada wartawan di salah satu kedai kopi dibilangan Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Rabu (15/7/2020). Iqbal menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga persidangan nanti. Menurut dia, kasus ini terdapat kejanggalan, karena sampai saat ini polisi belum mengungkap pelaku pemberi uang terhadap IR yang diketahui dari pihak swasta. Meski pihaknya mengakui sudah memiliki beberapa bukti petunjuk dari kejaksaan. “Karena pasal yang dikenakan pada tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) ini yang sama-sama kita ketahui IR dan F yang sudah lengkap (P21) berkasnya itu tidak ada nama tersangka dari pihak swastanya walaupun kami sudah mengantongi nama itu. Nah itu saya menunggu statement dari pihak kepolisian,” ujar Iqbal. Disisi lain, dirinya juga telah mengkonfirmasi siapa pembawa uang tersebut, akan tetapi pihak kejaksaan mengatakan nama itu tengah diproses untuk diajukan berkasnya sebagai tersangka lanjutan dan itu merupakan ranahnya penyidik.
BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci
============================================================
============================================================
============================================================