BOGOR TODAY – Seiring dilimpahkannya berkas perkara tersangka IR dan F ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung beberapa hari lalu. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor juga menyatakan bahwa berkas tersangka pidana korupsi korupsi Dana Desa tahun 2018 yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pasir Eurih, Tamansari, berinisial ADG turut dilimpahkan. Untuk diketahui, ADG merupakan mantan Kades Pasir Eurih periode 2013-2019 , diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Februari lalu dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 500 juta. “Kita sudah limpahkan semuanya. Tersisa menunggu dari pengadilan kapan bisa disidangkan. Biasanya, tidak butuh waktu lama kalau dalam pelimpahan seperti itu. Karena memang tidak ada berkas dikembalikan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Munaji, Rabu (15/7/2020). Kemungkinan, sambung Munaji sekitar tiga hingga empat hari sudah ada pemberitahuan.
BACA JUGA :  Resep Ikan Kembung Kukus, Menu Lezat Simple Untuk Diet
============================================================
============================================================
============================================================