Pun dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Handres Ardian. Hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan keterangan. “Ini yang sangat menarik terhadap dampak sosial atas kejadian itu kepada rekan-rekan ASN yang lainnya. Pasti mereka juga sampai detik ini menunggu berita lanjutan kasus itu. Sehingga publik bisa tahu dan kasus ini sebagai peringatan terhadap pejabat-pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatannya,” tegasnya. Dengan kasus ini, ia berharap terhadap penegak hukum dapat menjalankan tupoksinya sesuai aturan. Sehingga tidak ada istilah hukum tebang pilih, karena tujuan kukum merupakan untuk mewujudkan keadilan. “Yang namanya gratifikasi itu kan jelas, siapa pemberi dan siapa penerima wajib hukum. Artinya siapa yang bersalah proses sesuai hukum yang sesuai,” tegasnya. Sebagai langkah kedepan, pihaknya bakal melibatkan Profesi dan Pengamanan (propam) dengan membawa alat bukti dan petunjuk yang ada agar dapat memantau kasus ini. “Kalau kasus ini ada permainan di internal kepolisian biar propam segera memeriksa karena itu ranahnya propam,” tukas dia. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Dapat Bantuan Pompa Air, Hery Antasari Dorong Kemandirian Pangan
============================================================
============================================================
============================================================