BOGOR TODAY – Tim Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor mengeledah sejumlah ruangan di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis (16/7/2020). Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Satya Parsaoran mengatakan, penggeledahan dilakukan menindaklanjuti penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Dasar (SD) se-Kota Bogor Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. “Iya, penggeledahan mengenai barang bukti pengadaan BOS 2017, 2018 dan 2019. Ini tindaklanjut dari yang kemarin,” kata Rade kepada wartawan. Rade mengatakan, dalam penggeledahan itu pihaknya menyita sejumlah dokumen dari sejumlah ruangan kantor Disdik. “Ada (sita) dokumen-dokumen,” singkatnya. Dalam penyidikan berkas tersebut, Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menetapkan satu tersangka berinisial JRR yang merupakan kontraktor penyedia pada kegiatan ujian ujian setengah semester, ujian akhir semester, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada Senin (13/7/2020). Dalam kasus ini, perhitungan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan didapat kerugian keuangan negara sebesar Rp17 miliar lebih yang diakibatkan dari pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor pada Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019. (Adit) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Ganda Putri Indonesia, Ana/Tiwi Wakil Satu-satunya di Final Thailand Open 2024
============================================================
============================================================
============================================================