Terhadap kelima pelanggar, sambung Agus akan di sidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada 27 Agustus 2020 mendatang. “Jad operasi kepada pembuang sampah sembarangan dilakukan atas dasar Hukum Pasal 39 jo Pasal 8 Huruf j Perda No.4 Tahun 2015,” terangnya. Dengan demikian, Agus berharap dengan adanya penindakan tersebut dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan untuk kedepannya tidak ada lagi yg membuang sampah sembarangan. Sehingga terciptanya Bogor bersih, sehat dan nyaman. (Bambang Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug
============================================================
============================================================
============================================================