BOGOR TODAY – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus berikhtiar mengurangi penularan virus Corona. Salah satunya memberlakukan jam malam mulai pukul 21.00 WIB untuk membatasi aktivitas warga di luar. Wali Kota Bogor, Bima Arya pun turun langsung memimpin patroli gabungan di hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut. Warga yang kedapatan berkerumun langsung dibubarkan petugas gabungan pada Sabtu (29/8/2020) malam. “Kota Bogor Zona Merah. Silahkan membubarkan diri. Dilarang berkerumun. Jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Diharapkan tetap gunakan masker dan jaga jarak. Terima kasih atas kerjasamanya,” kata Bima Arya. Kemudian petugas gabungan melakukan patroli menuju Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Air Mancur. Selanjutnya, patroli bergerak ke wilayah jembatan merah hingga jalan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat. Terlihat masih ada tempat makan yang melayani makan di tempat, kemudian petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung agar mengikuti kebijakan pemberlakuan jam malam. Kemudian, rombongan bergerak ke kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan. Di lokasi, petugas pun langsung turun untuk membubarkan warga yang ‘nongkrong’. “Malam ini adalah hari pertama, target utama adalah sosialisasi, kita lihat sebagian besar sudah patuh, terutama toko-toko. Besok kita akan masih tetap turun, hari senin kita akan mulai berlakukan sanksi, mulai dari teguran sampai denda. Jadi kita akan pantau terus, pagi, siang, sore dan malam,” kata Bima Arya usai patroli di kawasan BNR. Patroli malam ini, kata Bima, sebetulnya bukan pelarangan aktivitas total warga di luar. Namun lebih kepada melarang warga untuk berkerumun atau berkumpul. “Seperti di BNR dan Air Mancur ini banyak sekali yang berkumpul, nongkrong, kita bubarkan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas warga,” jelasnya. Dari hasil pemantauan di hari pertama pemberlakuan jam malam ini menurutnya sudah jauh dibawah kondisi normal. Pasalnya, warga sudah banyak mengetahui kebijakan tersebut. “Ya, kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data Covid-19. Ini konteksnya mengurangi penularan Covid,” jelasnya. Mulai, Senin (31/8), jika ada kedapatan warga dan pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020. “Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Semangati Garuda Muda, Pj. Bupati Bogor Bersama Ribuan Warga Nobar Semi Final AFC di Plaza Selatan Stadion Pakansari
============================================================
============================================================
============================================================