BOGOR TODAY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor kembali menggelar rapat paripurna, di lantai 4 Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Senin (31/8/2020). Pada rapat tersebut, keduanya membahas soal Rancangan Peraturan Daerah yang kemudian keduanya menyepakati pencabutan 7 Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Perda. Dalam Raperda tentang Pencabutan 7 Perda tersebut di antaranya Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor Tahun 1987 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah. Kedua, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 1990 tentang Penagihan Pajak Daerah/Retribusi Daerah dengan Surat Paksa dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor. Ketiga, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 1999 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Bogor. Keempat, Peraturan Daerah Kota Bogor 12 Tahun 2007 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kelima, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2008 tentang Biaya Pemungutan Pajak Daerah. Keenam, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, dan terakhir Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2012 Pengelolaan Sumber Daya Air. “Berdasarkan Pasal 250 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keberadaan Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum atau kesusilaan,” kata Bima Arya di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah daerah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah telah melakukan kajian dari 189 Perda Kota Bogor yang diterbitkan sejak tahun 1955 sampai sekarang dan diusulkan dalam pembahasan masa sidang tahun 2020, untuk mencabut 7 (tujuh) Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan regulasi terbaru dan pemberlakuannya perlu dibatalkan. “Pertimbangan dari hasil kajian lain karena perda-perda tersebut sudah tidak dilaksanakan. Sebab, ada peraturan perundang-undangan yang baru atau telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lain. Disamping itu sudah tidak lagi menjadi urusan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan terakhir untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian hukum,” jelasnya Bima menambahkan, dalam Pidato Presiden RI Joko Widodo tanggal 20 Oktober 2019 tentang konsep Omnibus Law, perlunya penyederhanaan peraturan yang tumpang tindih dalam produk hukum daerah, yang salah satunya Perda. “Maka Raperda Pencabutan 7 Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi Perda, adalah kinerja kita bersama untuk mewujudkan hal tersebut. Dan saat ini pemerintah daerah Kota Bogor masih terus mengkaji dengan meninjau ulang keberadaan Perda Kota Bogor yang telah diterbitkan, dan tidak menutup kemungkinan selanjutnya akan diusulkan lagi pencabutan perda-perda Kota Bogor yang tidak relevan tersebut,” katanya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  SOLUSI AGAR GURU BEBAS DARI PINJOL
============================================================
============================================================
============================================================