“Tentunya ini merugikan. Ini jelas-jelas melanggar Peraturan Pemerintah tadi,” ungkapnya. Oleh karena itu, dia menjelaskan, pihaknya melayangkan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Bogor. Gugatan itu tertuang dalam nomor berkas: 177/Pdt.G/2019/PN.Bgr. “Gugatan yang kami lakukan adalah agar RSIA Bunda Suryatni ini tetap hidup dan berjalan mestinya, bukan untuk mempersulit pihak pengembang jalan tol. Karena kami juga punya 128 karyawan yang harus dihidupi,” katanya. Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menjelaskan, pihaknya berupaya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Dedie mengatakan, Pemkot Bogor menjadwalkan pertemuan dengan Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar (MSJ) yang baru dan mantan Direktur PT MSJ Hendro Atmodjo untuk membahas pembebasan lahan itu. “Pemkot tentu mengharapkan semua warga Kota Bogor mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan penyelesaian masalah Tol BORR,” ucap Dedie. Dedie menjelaskan, hingga kini ruas tol yang akan menyambungkan Sentul – Simpang Semplak itu belum bisa dioperasionalkan karena masih ada pembebasan lahan yang belum rampung.(Bambang Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga
============================================================
============================================================
============================================================