BOGOR TODAY – Operasi Yustisi atau sidak masker kembali dilakukan petugas gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Kali ini ada dua titik, yaitu di Jalan Merdeka depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kecamatan Bogor Tengah dan Jalan Pajajaran depan Polsek Bogor Utara, Selasa (29/9/2020) pagi. Sidak masker atau operasi yustisi tersebut dimulai pukul 09.00 WIB. Dilokasi terlihat puluhan petugas gabungan dari Polresta, Denpom, Kodim dan Satpol PP sedang memantau akivitas pengendara dan penumpang yang melintas dijalan tersebut. Dari operasi ini, petugas berhasil menemukan sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum tak mengenakan masker. Mereka pun (para pelanggar) digiring ke halaman kantor Dinsos untuk di data dan diberi sanksi oleh petugas Satpol PP. Sanksi yang diberikan berupa sanksi sosial dan sanksi administratif. Kabid Trantibum Linmas Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto mengatakan, bahwa operasi yustisi atau sidak masker ini rutin dilakukan setiap hari dengan titik-titik yang berbeda, sedangkan untuk hari ini ada dua lokasi yakni di Jalan Merdeka tepatnya di depan kantor dinsos dan juga di wilayah Bogor Utara. “Iya kita rutin lakukan ini minimal satu hari dua lokasi berbeda. Hal ini dilakukan, mengingat kasus covid-19 di Kota Bogor kan belum reda. Jadi, apa yang kita lakukan ini untuk menekan penyebaran covid-19, di samping itu kita juga sekaligus menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu menerapa protokol kesehatan 3 M, yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan pakai sabun,” kata Andry kepada BogorToday disela sidak masker di Jalan Merdeka. Andry yang juga sebagai Penanggung Jawab dalam kegiatan ini menambahkan, bahwa operasi yustisi ini sudah dilakukan lebih dari satu bulan, bahkan sebelum PSBMK diberlakukan oleh Pemerintah Kota Bogor. Hanya saja, terkait sanksi baru diberlakukan setelah Perwali Nomor 107 tahun 2020 diterbitkan. “Nah, sanksi yang diberlakukan itu sudah sesuai Perwali, ada tiga sanksi yaitu sanksi teguran tertulis, sanksi sosial dan sanksi administratif. Namun yang kita lakukan dua sanksi yaitu sanksi sosial dan administratif. Kemudian untuk sanksi administratif itu mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu, tapi kita ambil yang paling terendah yaitu Rp 50 ribu,” ujarnya. Masih kata Andry, untuk sanksi sosial yang diberlakukan ialah lebih kepada kebersihan lingkungan sekitar seperti menyapu dan bersih-bersih lainnya. “Selama kita lakukan sidak ini sudah banyak pelanggar yang kita berikan sanksi, namun untuk nominalnya saya kurang hafal. Tapi yang jelas berdasarkan data pertanggal 13 September kemarin itu ada 293 pelanggar yang tidak pakai masker dan 140 tempat usaha (rumah makan),” pungkasnya. (Heri) Bagi Halaman
BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 17 Mei 2024
============================================================
============================================================
============================================================