Jonni menjelaskan, sampai saat ini total pelanggan yang tercatat di data base SGC sebanyak 8.804 pelanggan. Dari jumlah tersebut, 4.742 rumah dihuni, 2.807 rumah tak berpenghuni, 1.255 merupakan kavling. ‘’Berdasarkan data ini, hanya 16% saja yang tidak bayar. Ini pun sebagian dari mereka hanya menunda pembayaran karena mereka tidak menempati rumah,’’ katanya. Karenaitu, secara tegas Jonni mengatakan bahwa developer melalui PT SGC akan tetap melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap mayoritas warga yang setiap bulannya patuh membayar biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan atau (BPPL) karena tetap menghendaki pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pengembang. ‘’Putusan PK hanya berlaku dan mengikat bagi para pihak yang berperkara, tidak terhadap warga lainnya,” katanya. Dijelaskan bahwa ada perbedaan antara Undang-undang nomor  1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yaitu dalam Undang-undang Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak diatur mengenai perhimpunan pemilik/ penghuni/ komite warga sebagaimana Undang-undang Rumah Susun mengaturnya. Undang-undang Rumah Susun mengamanatkan bahwa pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) adalah wajib karena pada Rumah Susun terdapat benda/ harta dan tanah bersama atau pertelaan, sedangkan dalam Undang-undang Perumahan dan Kawasan Permukiman tida kada. Putusan Peninjauan Kembali (Putusan PK) perkaraNomor : 727 PK/PDT/2020 antara PT Sentul City Tbk dengan KWSC yang memenangkan pihak KWSC, telah menciderai kesepakatan awal antara pengembang dengan setiap pembeli tanah dan bangunan di perumahan pada kawasan permukiman Sentul City sebagai kotamandiri, yang dikelola tanpa bergantung pada Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (APBD). (Iman R Hakim/*)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin
============================================================
============================================================
============================================================