BOGOR TODAY – Polresta Bogor Kota berhasil meringkus penyebar berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi berinisial LM di wilayah Jakarta Timur. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami tujuan dari LM terkait penyebaran berita hoax tersebut. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Firman Taufik mengatakan, intinya terkait saudari LM sudah diamankan karena adanya pelaporan dari saudari R, pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka sudah ditahan di Polresta Bogor Kota. “Lebih dari dua hari sudah ditahan, kasusnya pencemaran nama baik melalui media elektronik dikenakan UU ITE. Ancaman hukumannya sesuai Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,” ungkap Firman, Rabu (21/10/2020). Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan ada beberapa akun yang dilaporkan, tapi terkait saudari LM ini ditangkap karena dia melalui You tube dan LM mengakui bahwa itu akunnya beliau. “Dia mengakui betul bahwa beliau yang menyampaikan. Terkait maksud dan tujuannya apa masih kami dalami,” jelasnya.
BACA JUGA :  Bogor Nanjeur, Harapan HJB Ke-544 untuk Kota Bogor yang Lebih Maju

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================