Sementara itu pelapor kasus penyebar berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi yang juga Direktur PT Imza Rizky Jaya (IRJ), Dr (Cn) Hj. Rizayati mengatakan, LM ditangkap polisi terkait laporan dirinya ke Mabes Polri yang diteruskan ke Polres Bogor beberapa waktu lalu, karena LM diduga telah menyebarkan berita hoax tentang program sejuta rumah Presiden Jokowi. “LM awalnya kami laporkan ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik, karena telah menyebarkan berita hoax, kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polresta Bogor Kota. LM beberapa kali dipanggil ke Polresta Bogor Kota untuk dimintai keterangan, tapi tidak pernah datang, sehingga ditetapkan sebagai DPO,” terangnya. LM dicari ke sejumlah tempat dan akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap oleh tim Polresta Bogor Kota di Jakarta Timur. “Saat ini LM sudah ditahan di Polres Bogor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional
============================================================
============================================================
============================================================