Dalam opeasi Zebra Lodaya 2020, kepolisian mengutamakan tindakan preemtif dan preventif untuk menjaga ketertiban lalu lintas. Termasuk sosialisasi dan pendidikan berlalu lintas yang benar kepada masyarakat. Namun, ia menyebut pengendara yang membahayakan pengguna jalan lain akan langsung ditindak. Fitria menyebut ada tiga jenis pelanggaran menjadi sasaran utama polisi. “Sanksi akan kita berikan kepada para pengendara melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak menggunakan helm,” ungkapnya. Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan. (B. Supriyadi)
Halaman:
« 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Lumajang Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M3,9 Pagi Ini
============================================================
============================================================
============================================================