Menurutnya, Pemerintah Desa tentu harus lebih responsif kepada masyarakat seperti memberikan edukasi serta sosialisasi terkait sampah liar yang ada diwilayahnya. “Yang terpenting ada upaya penyadaran dan edukasi dengan maksimal apalagi disitu sampahnya tidak memakai polibag hanya plastik saja.Jadi packing sampahnya lebih bagus lagi agar kami tidak repot,” terangnya. Masih kata Rudi, pihaknya juga akan memasang plang larangan membuang sampah ke sungai. Sementara untuk melakukan OTT itu kewenangannya ada di penegak Perda yakni Satpol PP. “Kami sifatnya pelayanan dalam hal kebersihan, sedangkan bagian penindakan itu ranahnya di Satpol PP. Lebih penting sih penyadaran kepada masyarakat terutama yang membuang sampah disekitar aliran Sungai ini dan harus lebih dikontrol secara maksimal,” bebernya. Sementara itu, Kepala Desa Kopo Wiwin Wildan mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya membantu dan bekerja sama dengan UPT DLH. “Soal itu kan program DLH juga ya, Sementara kami Pemerintah Desa akan dan siap membantu,” tandasnya. (Heri)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Disdukcapil Kota Bogor Berlakukan Antrean Daring Prima Antri, Ini Caranya
============================================================
============================================================
============================================================