Menurutnya, berdasarkan Pasal 12 tersebut tercantum 3 ayat utama; ayat (1) menyebut siapa pun pihak penyelenggara akan dikenakan sanksi, dalam ayat (2) dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi 50 Juta. Pasal (3) menyebut Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara dapat dikenakan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, pihaknya masih mengkaji mana yang akan diberikan sanksi terhadap penyelenggara atau individu, bahwa sanksi akan secepatnya diberikan, mengingat Ketua Satgas Kabupaten Bogor yang juga Bupati Bogor mendapatkan teguran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
“Secepatnya, karena Pak Gubernur sudah mengirim surat ke bupati. Suratnya sudah kita terima. Isinya pertama, agar menerapkan Prokes dan melakukn tindakan. Kedua, agar segera memberi sanksi terhadap kerumunan kemarin itu,†pungkasnya.
(Adit)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
======================================
====================================