BOGOR TODAY – Sebut saja AJ, warga Gunungbatu, Kota Bogor itu diringkus polisi terkait dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya yang ditujukan kepada satuan kepolisian. AJ ditangkap di sebuah kafe di kawasan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor pada Minggu (22/11/2020) malam sekitar pukul 20:00 WIB. Dikisahkan, pria 24 tahun itu ditangkap lantaran mengomentari foto anggota Polri berseragam hitam yang tengah menurunkan baliho bergambar Habib Rizieq Syihab (HRS) yang terpasang di pinggir jalan dan depan rumah warga. “Iya betul. Sekarang masih diperiksa. Itu informasi sementara dari Reskrim, lainnnya nanti disampaikan,” kata Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Rqchmat Gumilar, Selasa (24/11/2020). Meski terduga pelaku telah meminta maaf, namun kepolisian menegaskan akan tetapmelanjutkan proses hukumnya.
BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap
============================================================
============================================================
============================================================