JAKARTA TODAY — Meski permohonan PKPU (Penundaan Kewajiban Bayar Utang) yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi, pihak PT Sentul City Tbk sebagai termohon tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. ‘’Kami selalu berfikir positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah,’’ kata Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam siaran persnya, Rabu (2/12/2020) Sebelumnya, Alfian Mujani pernah mengatakan bahwa permohonan PKPU yang diajukan Alfian Tito Suryansah tidak memiliki dasar lagi. Pasalnya, pihak PT Sentul City Tbk sudah menyerahkan pengembalian dana (refund). ‘’Anehnya pemohon menolak dan memilih menyelesaikan masalah di persidangan PKPU,’’ katanya. Menurut Alfian Mujani, sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur. Namun demikian, lanjut Alfian Mujani, sebagai perusahaan terbuka, PT Sentul City Tbk akan selalu mengedepankan penyelesaian secara hukum bagi pihak yang tidak benar dan memaksakan kehendaknya sendiri. ‘’Jadi, jika ada perbuatan melawan hukum dari pihak manapun dengan mereka-reka hal yang tidak benar, maka perusahaan akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan perundanagan yang berlaku,’’ katanya. Itikad baik perseroan dalam menyelesaikan masalah dengan pemohon, antara lain dengan mengembalikan dana plus dendanya. ‘’Bahkan sebelumnya kami juga sudah mengundang pemohon untuk melakukan serah terima unit yang jadi obyek jual beli,’’ katanya. Menurut Alfian Mujani, transaksi jual beli antara perusahaan dengan pemohon diikat oleh sebuah perjanjian jual beli, yakni PPJB. Dalam PPJB ini kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 7.5, telah sepakat adanya serah terima unit secara otomatis. Mekanisme serahterima otomatis ini berlaku jika pihak kedua (pembeli) tidak emenuhi undangan serah terima dari pihak pertama (penjual) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kalender terhitung sejak tanggal surat undangan tersebut, yang dikirim melalui kurir atau perusahaan ekspedisi yang ditunjuk oleh pihak pertama, maka dengan telah lewatnya waktu pihak kedua, dianggap menyetujui serah terima tanah dan bangunan secara otomatis. ‘’Batas waktu 10 hari sebagaimana diatur PPJB sudah terlewatkan, maka mekanisme serah terima otomatis berlaku,’’ katanya.
BACA JUGA :  Jaro Ade Kantongi 10 Nama Pendamping di Pilkada 2024
============================================================
============================================================
============================================================