BOGOR TODAY – Puluhan pengedar narkoba yang selalu melakukan aksinya di Kota Bogor diciduk jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota. Mereka yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye itu hanya tertunduk lesu saat digiring polisi di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Rabu (2/12/2020) siang. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengungkapkan, para pengedar narkoba ini ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Kota Bogor. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, dan narkotika jenis gorila atau sintetis. “Hari ini ada 18 kasus dengan jumlah barang bukti 102 gram jenis sabu, kemudian 171 gram jenis ganja dan 281 gram narkotika jenis sintetis atau narkotika gorila. Jumlah tersangka ada 21 orang yang tersebar di masing-masing wilayah di Kota Bogor,” kata Hendri kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota. Ia menuturkan, para tersangka ini usianya rata-rata masih usia produktif mulai 25 sampai 40 tahun. Selain itu, mereka juga memiliki jaringan masing-masing, sehingga peredarannya melalui aplikasi, tetapi bukan aplikasi resmi. “Kita tahu kemajuan tekhnologi sekarang, siapa pun bisa buat aplikasi sepanjang trafik internetnya memungkinkan untuk mereka saling komunikasi bisa saja terjadi. Saya yakin yang diluar masih ada, kita akan ekspose terus setiap bulan, kemarin sempat berhenti karena ada pergantian situasi dan ini kita kumpulkan bulan November hasilnya cukup signifikan,” tuturnya. Masih kata Hendri, penyalahgunaan narkoba di masa pandemi COVID-19 ini bukannya berkurang malah cenderung meningkat. Oleh karena itu, pihaknya selalu mendorong anggotanya untuk lebih aktif lagi dalam memberantas pengedar narkoba dan terbukti selama bulan November kemarin, kasus peredaran narkoba mencapai 18 kasus. “Jadi kalau kita lihat situasi pandemi ini tidak mengurangi para penyalahgunaan narkotika, dan ini perlu dicatat karena kalau kita tidak aktif maka tidak mungkin kasus ini terungkap. Jadi ini berkat keaktifan kita, karena kita yakin dengan prinsif bahwa penyalahgunaan narkotika itu seperti fenomena gunung es,” ungkapnya. Para pengedar narkoba ini, lanjut Hendri, sudah melanggar pasal 112 ayat 2, Undang Undang 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. “Mereka (para tersangka) melanggar pasal 112 ayat 2, dan ancamannya diatas 10 tahun penjara,” tandasnya. (Heri)
BACA JUGA :  Kenali Tanda Bayi Tidak Cocok Susu Formula, Orang Tua Perlu Waspada
Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================