Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengungkap untuk semua kegiatan baik di hotel, resto, cafe, lokasi wisata seluruh Kabupaten Bogor pada malam tahun baru dilarang. “Harapan kita ini dapat dipatuhi sehingga tidak menyebabkan kerumunan. Juga operasional pada saat Natal dan Tahun baru dibatasi hanya sampai pukul 19.00 malam. Jadi semuanya harus tutup,” ungkapnya. Bila hal tersebut tidak diindahkan. Pihaknya siap memberikan sanksi yang berlaku kepada para pelanggar. “Kalau tidak diterapkan, dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi pidana,” jelas Agus Ridho. (B. Supriyadi)
Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Pemkab Bogor Hadirkan Layanan KB Serentak di 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor
============================================================
============================================================
============================================================