BOGOR TODAY – Sebanyak 54 pasangan suami istri yang mengikuti itsbat nikah massal yang digelar Karukunan Warga Bogor (KWB) pada Agustus lalu, kini sudah mendapat buku nikah dan resmi tercatat kepastian hukum perkawinannya di Pemerintah Kota Bogor. “Itsbat Nikah Massal ini sangat membantu warga yang sudah sah nikahnya secara agama, namun tidak tercatat oleh negara karena terkendala biaya, administrasi dan sebagainya. Tentu, saya apresiasi untuk KWB yang telah melaksanakan Itsbat Nikah Massal meskipun ditengah pandemi sekarang ini,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya usai menyerahkan buku nikah kepada 54 pasangan di Gedung Indoor GOR Padjajaran, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu (23/12/2020). Menurut Bima, dilaksanakannya Itsbat Nikah Massal sangat membantu dan memudahkan bagi para pasangan yang sudah mengikuti sidang di Pengadilan Agama (PA) Bogor untuk mengurus segala macam dokumen pribadi. “Sekarang para pasangan suami istri ini sudah memiliki buku nikah dan sudah resmi, jadi bisa dengan mudah mengurus segala hal bentuk dokumen,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Panitia Itsbat Nikah Massal, Dudi Mauludi mengatakan, Itsbat Nikah Massal ini sudah dimulai sejak bulan Agustus 2020 dengan sosialisasi kepada warga se-Kota Bogor. Pada awalnya panitia merencanakan kegiatan itsbat nikah ini dapat mengakomodir 200 pasangan yang pernikahannya belum tercatat atau terdaftar di KUA.
BACA JUGA :  Warga Mengwi Digegerkan dengan Pria Misterius Penuh Luka Bagian Wajah Tergeletak di Jalanan
============================================================
============================================================
============================================================