BOGOR TODAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan jam operasional tempat usaha seperti minimarket, mall, hotel dan resto selama libur hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan khusus sektor ekonomi dan usaha pada hari Natal dan Tahun baru dibatasi operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. “Pertama, kita terapkan proporsional untuk sektor ekonomi dan usaha seperti minimarket, mall, cafe, resto selama waktu libur Natal dan Tahun Baru jam operasional hanya sampai pukul 19.00,” kata Irwan, Rabu (23/12/2020). Kebijakan tersebut berlaku selama dua periode puncak hari libur yakni mulai dari tanggal 23 Desember sampai 25 Desember dan 31 Desember sampai 3 Januari 2021. “Mengahadapi Nataru kebijakan libur Natal tanggal 23 sampai 25 dan tanggal 31 sampai 3 mengikuti apa yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Pusat. Diluar libur Nataru jam operasional tetap sampai pukul 21.00,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) itu.
BACA JUGA :  Apa Sih Gejala Awal Ginjal Bermasalah? Simak Ini, Siapa Tau Kamu Alami Gejalanya
============================================================
============================================================
============================================================